Pengelolaan usahatani adalah kemampuan
petani dalam merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengkoordinasikan dan
mengawasi faktor produksi yang dikuasai/dimiliknya sehingga mampu memberikan
produksi seperti yang diharapkan. Modernisasi dan restrukturisasi produksi
tanaman pangan yang berwawasan agribisnis dan berorientasi pasar memerlukan
kemampuan manajemen usaha yang profesional. Oleh sebab itu, kemampuan manajemen
usahatani kelompok tani perlu didorong dan dikembangkan mulai dari perencanaan,
proses produksi, pemanfaatan potensi pasar, serta pemupukan modal/investasi.
Langkah-langkah yang diperlukan dalam
mendorong peran serta petani dalam penyediaan modal/investasi untuk
pengembangan usahatani antara lain:
1. Memberikan penyuluhan/informasi
2. Insentif dan kondisi yang kondusif agar petani mampu memanfaatkan
sumber permodalan dan sumber daya lainnya secara optimal.
Usahatani di Jawa terutama, telah
dicirikan dengan lahan sempit, sehingga pendapatan yang diperoleh dari
usahatani sangat kecil, petani dikawasan agropolitan di Jatim (Kecamatan
Senduro, Pasrujambe, Lumajang, Batu dan Kecamatan Pacet, Mojokerto), umumnya
juga dicirikan pemilikan lahan sawah, tegal atau pekarangan yang sempit. Untuk
menambah penghasilan keluarga, umumnya petani merangkap bekerja di sektor jasa
dan industri. Sebagai konsekuensinya, setelah musim tanam selesai atau waktu
tertentu, petani harus meninggalkan usahataninya untuk bekerja di luar
usahatani. Dengan melihat kondisi seperti diatas, muncul sederetan pertanyaan
mengenai masalah itu: siapakah yang mengurus usahataninya sehari-hari?
Bagaimana produksi dan kualitas hasilnya jika usaha tidak ditunggui? Bagaimana
penerapan teknologi pada usahataninya? Apakah produknya dapat bersaing pada era
globalisasi saat ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, paling tidak ada tiga hal
yang harus diperbaiki, yaitu:
Peningkatan Kemampuan Manajemen Usaha
Tani :
a. Peningkatan produktifitas komoditi
tanaman pangan dilakukan dengan meningkatkan mutu intensifikasi yang dijalankan
secara berkelanjutan dan efisien guna meningkatkan daya saing, dengan tetap
mengacu kepada kelestarian lingkungan. Peningkatan produktifitas usahatani
dilakukan dengan penerapan teknologi maju ,cara lain untuk meningkatkan
usahatani adalah dengan perluasan areal tanam. Peningkatan Intensitas
Pertanaman (PIP) baik dari intensitas pertanaman (IP) 100 menjadi IP 200 maupun
dari IP 200 menjadi IP 300 pada berbagai tipologi lahan. Penambahan baku lahan
(PBL) yang diupayakan melalui pemanfaatan lahan-lahan potensial, terutama
diluar Jawa.
b. Peningkatan Nilai Tambah, upaya
pengembangan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi petani perlu terus
ditingkatkan, sehingga petani dapat memasarkan produknya bukan hanya dalam bentuk
makanan mentah akan tetapi dalam bentuk olahan. Untuk itu perlu dilakukan
upaya-upaya antara lain:
1. Penerapan teknologi panen dan pasca panen yang tepat
2. Penyebarluasan teknologi pengolahan hasil
3. Pemasyarakatan penerapan standart mutu
4. Pemanfaatan peluang kredit
Sedangkan pengembangan sarana dan
prasarana pertanian tanaman pangan diarahkan untuk menjamin aksesbilitas guna
mendukung keberhasilan upaya peningkatan produktifitas, perluasan areal tanam.
Termasuk pengolahan dan pemasaran hasil, melalui upaya-upaya antara lain
sebagai berikut:
1. Peningkatan fasilitas penyediaan dan distribusi sarana produksi
dilapangan untuk menciptakan iklim yang kondusif dan berusahatani
2. Peningkatan efektivitas dan efisiensi koordinasi antar instansi
terkait dalam melakukan pengembangan sarana dan prasarana
Untuk pemasaran komoditi usahatani,
dikembangkan dengan sistem pemasaran yang efisien dan berorientasi pada
kebutuhan konsumen melalui upaya-upaya pengembangan kelembagaan informasi
pemasaran, standarisasi dan mutu produk, pengamanan harga, kemitraan usaha,
serta promosi pemasaran.
c. Pengembangan kelembagaan
Upaya pemberdayaan petani diperlukan
pengembangan kelembagaan baik kelembagaan petani maupun pemerintah sebagai
berikut:
1. Pengembangan kelompok tani melalui peningkatan kemampuannya tidak
hanya dari aspek budidayanya saja namun juga aspek agribisnis secara
keseluruhan dan kemampuan bekerja sama sehingga dapat berkembang menjadi
kelompok usaha baik dalam bentuk koperasi maupun unit usaha kecil mandiri dan
tumbuh dari bawah.
2. Peningkatan kualitas SDM, bantuan alat-alat prosessing, penyediaan
kredit, dan mengembangkan pola kemitran.
3. Pengembangan usaha Pelayanan Jasa Alsin (UPJA) dengan memperkuat
dan melakukan pembinaan terhadap petugas, manajer, operator, dan petani melalui
peningkatan fasilitas perbengkelan, kerjasama dengan swasta, pelayanan kredit
dan pelatihan.
4. Penguatan lembaga pemerintah seperti BPSB, BPTPH, balai benih
maupun Brigade proteksi sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat terutama petani melalui upaya peningkatan profesionalisme terus
operasional dan admisnistrasi, serta peningkatan kerja sama antar petugas
lapangan dan intansi terkait melalui forum konsultasi dan konsolidasi.
No comments:
Post a Comment